Minggu, 01 Juli 2012

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia



 Urgensi Berekonomi Secara Islami
Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.
Tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam. Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15). Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal (QS. 49:13). Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan.. Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social (QS. 7:157).

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Sekarang ini terdapat 20 reksa dana syariah dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.
Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Data pada akhir Juni 2005 tercatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp325,90 triliun atau 43% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEJ. Sementara itu, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham dan nilai perdagangan saham JII sebesar Rp322,3 miliar atau 42% dari total nilai perdagangan saham. Peranan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku keuangan syariah di Indonesia adalah penerbitan Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).
Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Namun, market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro).

Sisi Non-Keuangan
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.

Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industri keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, faktor keuntungan menjadi pendorong mereka untuk terjun ke bisnis syariah.

Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional. Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakit akut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, faktor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).

Note: Artikel lawas, beberapa data dan perkembangan belum diupdate seperti perkembangan industri keuangan syariah terakhir dan UU Sukuk dan Perbankan Syariah yang sekarang sudah disahkan


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA



Istilah “sistem” berasal dari kata “systema” (bahasa Yunani), yang diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Beberapa ini definisi tentang sistem, antara lain yaitu :
-  sistem adalah suatu kompone  yang saling berhubungan satu samalain,  dan memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja sama untuk mencapai  tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumpulan dari elemen-elemenn atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa definisi sistem dapat disimpulkan, bahwa secara singkat dan umum bisa kita katakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.  (SUMBER http://muhammadsafiq.wordpress.com/2011/05/08/arti-sistem)

Sistem perekonomian adalah suatu cara atau aturan dalam melakukan kegiatan dibidang perekonomian untuk mencapai tujuan yang akan dicapai.

Tiga persoalan pokok ekonomi adalah antara lain :

1)      Jenis dan Jumlah barang yang akan dihasilkan (What)

Jenis barang apakah yang akan diproduksi dan berapa jumlahnya? Karena sumber daya terbatas, maka negara dan sistem ekonomi apapun harus melakukan pilihan terhadap jumlah dan jenis barang yang nanti akan dihasilkan.

2)      Cara sistem ekonomi menghasilkan barang dan jasa (how)

Bagaimana cara menghasilkan barang atau jasa? Untuk menghasilkan barang atau jasa, sangat dibutuhkan faktor-faktor produksi. Dalam menghasilkan barang atau jasa tertentu, produsen harus bisa memilih alternatif dan faktor-faktor produksi yang akan digunakan. Produsen akan memperbanyak faktor produksi yang harganya lebih murah, dan akan mengurangi faktor produksi yang harganya lebih mahal. Jadi, harga untuk faktor produksi itu bisa mempengaruhi produsen dalam menentukan bagaimana cara menghasilkan suatu barang dan jasa.

3)      Cara distribusi barang atau jasa (for whom)

Untuk siapa barang atau jasa dihasilkan? Tergantung kepada jumlah permintaan dan penawaran, dimana produsen dapat memenuhi kebutuhan masyarakat  yang memiliki pendapatan rendah maupun masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.

PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem ekonomi di dunia sangat bermacam-macam jenisnya, di antaranya yaitu :

1)      Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)

Dalam sistem perekonomian ini, setiap orang mempunyai modal dan bebas berusaha. Disini pihak pemerintah tidak ikut campur dalam mengatur kehidupan ekonomi secara langsung. Sistem ekonomi Pasar sering disebut juga dengan sistem perekonomian kapitalis, sebab di dalam sistem ini, Uang atau modal sangat berperan penting dalam perekonomian

Ciri-ciri sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :

Setiap orang bebas memiliki modal dan bebas berusaha
Pemerintah tidak secara langsung mengatur kehidupan ekonomi
Jenis dan jumlah barang yang akan dihasilkan ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
2)      Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)

Di dalam sistem ini, Pemerintah sangat memegang peran penting karena pelaku ekonomi atau perusahaan dalam memproses suatu produksi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sistem ekonomi perencanaan, harta kekayaan atau aset suatu perusahaan tidak diakui oleh pemerintah dan mutlak hak milik perusahaan itu sendiri.

Ciri-ciri sistem ekonomi perencanaan adalah sebagai berikut :

Hak milik atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui
Tidak ada kebebasan dalam berusaha
3)      Sistem Perekonomian Campuran

Sistem ekonomi campuran ini merupakan kombinasi dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan. Sistem ekonomi campuran adalah aturan kehidupan ekonomi yang selain dikelola oleh pemerintah, namun juga memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelolanya bersama. Sistem ekonomi campuran juga menerapkan kebaikan yang telah diterapkan oleh sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran, antara lain adalah :

Adanya peranan individu, swasta, dan pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi
Pemerintah atau negara menangani sektor-sektor ekonomi yang menguasai kepentingan masyarakat secara umum.
Diantara 3 sistem ekonomi diatas, terdapat juga Sistem Ekonomi Kerakyatan, adalah aturan kehidupan ekonomi yang membawa seluruh masyarakat dengan landasan pemerataan dan keadilan. dalam sistem ini, masyarakat sangat berperan aktif dalam usaha atau kegiatan ekonomi.

Berikut ini, ciri-ciri positif dan negatif dari sistem ekonomi kerakyatan :

Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan yaitu:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 1945)
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak (pasal 27 UUD 1945)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (pasal 33 penjelasan UUD 1945)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 UUD 1945)
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari, antara lain sebagai berikut :

Sistem Free Fight Liberalisme (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan )
Sistem Etatisme
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
(SUMBER LKS EKONOMI SMP KELAS VIII. PENERBIT AMANDA, 2007)



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.

Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar  Indonesia yang sesuai dengan cita-cita  tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985),

Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi.

Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia, maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.

Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya adalah (suroso, 1993):

a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.

b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.

c)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

d)     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.

e)      Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

f)       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dengan demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:

Free fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.

Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara hebat.

Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.

Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme, perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.

Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:

Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
Program/Sumitro Plan tahun 1951
Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah:

v  Program-program yang disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan didaerah-daerah,

v   Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik

v  Faktor selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.

v  program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara.

v  Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi  masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965).

                        Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.

Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:

Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
(http://innocent-paparazzi.blogspot.com/2011/07/makalah-sistem-perekonomian-indonesia.html )

PARA PELAKU EKONOMI
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi..

1.      PEMERINTAH  (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang semua modal atau sebagian modal perusahaan dimiliki oleh negara.  Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO).

v  PERJAN

Perjan adalah badan usaha yang mempunyai modal berasal dari negara

Ciri-ciri Perjan yaitu, sebagai berikut :

-          Perjan melakukan pelayanan kepada  masyarakat

-          Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri

-          Semua pimpinan dan karyawan perjan berstatus pegawai negeri.

-          Perjan mendapatkan subsidi dan fasilitas dari negara

v  PERUM

Perum bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat dalam bidang produksi, konsumsi,dan distribusi.

Ciri-ciri Perum yaitu, sebagai berikut :

-          Perum berstatus Badan Hukum

-          Perum dipimpin oleh Dewan Direksi

-          Perum bertanggung jawab kepada menteri

-          Memiliki nama dan kekayaan sendiri

v  PERSERO

Persero adalah salah satu badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.

Ciri-ciri Persero yaitu, sebagai berikut :

-          Persero tidak memiliki fasilitas negara

-          Pegawai persero berstatus karyawan swasta

-          Persero dipimpin oleh dewan direksi

-          Persero mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan atau menambah suatu barang dan jasa,melalui berbagai program yang dapat menguntungkan masyarakat baik secara langsung, maupun tidak langsung. BUMN juga ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.  BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam

b. Kegiatan Konsumsi

Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi, yaitu pemerintah juga memerlukan barang dan jasa untuk melakukan konsumsi.

Dibawah ini adalah beberapa kegiatan Pemerintah sebagai pelaku konsumsi, yaitu :

Fasilitas Pemerintah
Karena Pemerintah mempunyai jumlah pegawai yang sangat banyak, maka dari itu pemerintah juga perlu menyediakan berbagai macam fasilitas, Kegiatan pemerintah untuk memenuhi keperluan tersebut, bisa dikategorikan sebagai suatu kegiatan konsumsi. Misalnya untuk kegiatan seperti pemilu, peringatan hari kemerdekaan, dan hari-hari besar lainnya.

Failitas Pembangunan
Pemerintah membeli barang dan jasa tersebut, yaitu untuk membuat pembangunan tertentu. Masyarakat dapat menjual bahan bangunan yang mereka miliki untuk dijual kepada pemerintah, ternyata kegiatan ini dapat menguntungkan masyarakat,sebab pemerintah selalu membuat pembangunan di tiap bidang supaya masyarakat itu mendapatkan keuntungan dari kegiatan pemerintah yang membeli barang dan jasa untuk bahan-bahan pembangunan.

(SUMBER LKS EKONOMI SMP KELAS VIII. PENERBIT AMANDA,  2007)

c. Kegiatan Distribusi

Selain melakukan kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga akan melakukan kegiatan distribusi. Yaitu Kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan negara kepada masyarakat.  Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar, apabila kegiatan distribusi tidak lancar maka akan memengaruhi banyak faktor yaitu seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, maka peran kegiatan distribusi ini sangat penting.

Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Selain sebagai pelaku ekonomi (kegiatan konsumsi,produksi,dan distribusi),pemerintah juga sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Sebab pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengatur kegiatan perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2.      SWASTA (BUMS)
BUMS  adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

Peran  BUMS dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut:

a.Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun kegiatan  perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :

Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.